Viral Syarat Perpanjang Kontrak Karyawati Pabrik di Cikarang, Diwajibkan Staycation Bareng Atasan

Media sosial dihebohkan dengan isu persyaratan aneh perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Instagram Cikarangdaily
Media sosial dihebohkan dengan isu persyaratan aneh perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Syarat tersebut mengharuskan, karyawati pabrik mau diajak staycation atau menginap di hotel bareng atasan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Media sosial dihebohkan dengan isu persyaratan aneh perpanjangan kontrak karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Syarat tersebut mengharuskan, karyawati pabrik mau diajak staycation atau menginap di hotel bareng atasan.

Isu tersebut viral setelah cuitan akun Twitter @Miduk17, menurut dia, praktik mesum atasan pabrik di kawasan Cikarang sudah menjadi rahasia umum.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang,"

"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,"

Baca juga: Cek Info Viral Soal Penonaktifan KTP Warga DKI Mulai Juni Terkait Pemindahan IKN, Ini Kata Dukcapil

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis @Miduk17 dalam cuitannya.

Menanggapi hal itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pihaknya akan menugaskan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendalami informasi tersebut.

"Menurut saya kalau ada praktik seperti itu, sudah melanggar norma hukum, moral dan etika," kata Dani, Rabu (3/5/2023).

Dani memastikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dalam menggali isu tersebut.

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah ada di pemerintah provinsi, oleh karena itu kami akan berkoordinasi," tegas dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved