Dukcapil Pastikan Penonaktifkan KTP Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta Dilakukan Usai Pilpres 2024
Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin sekaligus membantah kabar yang menyebut penonaktifan tersebut bakal dilakukan Juni 2023
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Selanjutnya, penonaktifan KTP ini juga terkait perencanaan anggaran Pemprov DKI Jakarta terkait pemberian berbagai fasilitas program bantuan bagi warganya supaya tepat sasaran.
“Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta,” ujarnya.
Kemudian, bagi warga yang masih memiliki KTP DKI tapi tak lagi berdomisili di Jakarta diminta untuk segera melapor ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil” di kelurahannya supaya bisa segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
Bagi warga yang tidak melapor untuk pindah alamat, maka KTP-nya akan dinonaktifkan oleh Pemprov DKI.
Terakhir, Ketua RT/RW diberikan kewenangan untuk mengusulkan penonaktifan KTP warganya yang sudah tidak tinggal di wilayahnya.
Terkait hal ini, Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin memastikan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Ia pun membantah, proses penonaktifan KTP bagi warga yang tak lagi tinggal di DKI itu bakal dilakukan Juni mendatang.
“Informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun membantah bila rencana penonaktifan KTP itu dilakukan berkaitan dengan rencana pemindahan IKN di tahun 2024.
Menurutnya, kebijakan ini dijalankan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependidikan.
Untuk menjalankan aturan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil DKI menerbitkan surat nomor 80 tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.
“Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atau tenaga kerja, dan lingkungan,” sambungnya.
Meski demikian, Budi juga mengakui Pemprov DKI berencana menonaktifkan KTP warga DKI yang tak lagi tinggal di ibu kota.
Pasalnya, ada ratusan ribu warga ber-KTP DKI yang terdeteksi sudah pindah keluar Jakarta.
Hal ini pun menyulitkan Pemprov DKI sehingga tak jarang pemberian bantuan sosial kepada warga tidak akurat atau tak tepat sasaran.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” kata dia.
Cara Cek BSU Rp 600 Ribu di Pospay, Lengkap dengan Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencairan |
![]() |
---|
Daftar PPSU Jakarta Dibuka di Tiap Kelurahan, Pelamar Lama di Balai Kota Masih Diperhitungkan? |
![]() |
---|
Temuan Dedi Mulyadi di TKP Bakar Mobil Polisi Depok, Sisi Lain Kampung Baru Harjamukti Mencengangkan |
![]() |
---|
Gempuran Warga Baru Setelah Lebaran, Dukcapil Prediksi 15 Ribu Pendatang Serbu Jakarta |
![]() |
---|
Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru: Penerima Bansos Minimal Sudah Tinggal 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.