Sekuriti Mobil Tusuk Rekan Soal THR

Sekuriti Penusuk Rekan Gegara THR Ditangkap saat Mau Kabur ke Luar Pulau Lewat Merak

Petugas membagi lokasi pencarian dan pengejaran pelaku dari wilayah Tangerang hingga ke Merak.

|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Dok. Polres Metro Jakarta Utara
Suwandi, sekuriti penusuk rekannya sendiri di Bursa Mobil Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diamankan kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Suwandi (39), sekuriti Bursa Mobil Kelapa Gading yang menusuk rekannya sendiri karena masalah THR ditangkap di Tangerang, Banten.

Pelaku ditangkap polisi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Pelaku diduga kuat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading.

Baca juga: Perkara Jatah THR Buat Sekuriti Bursa Mobil Kelapa Gading Terluka Parah Ditusuk Rekan

Petugas membagi lokasi pencarian dan pengejaran pelaku dari wilayah Tangerang hingga ke Merak.

"Satu tim melakukan upaya lidik di jalur pelarian pelaku melalui Pelabuhan Merak, berkoordinasi dengan petugas Pelabuhan Merak," kata Iverson, Kamis (4/5/2023).

"Dan satu tim lainnya bergerak ke wilayah Cipondo, hingga tim gabungan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cipondo," sambungnya.

Baca juga: Ditolak Wanita Idaman Satu Kantor, Pria di Tangerang Habisi Nyawa Sendiri

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan, pelaku Suwandi ditangkap tidak sampai 24 jam setelah kejadian.

Yang bersangkutan ditangkap di Tangerang saat melarikan diri ke rumah kerabatnya bersama sang istri sebelum melanjutkan pelarian lewat Merak.

"Pelaku sekuriti ini diamankan, informasinya abis melarikan diri bersama istri dan kami amankan saat di kediaman famili pelaku," jelas Vokky.

Suwandi kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan ditetapkan tersangka.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, keributan berujung penusukan terjadi di area Bursa Mobil Kelapa Gading, Jalan Boulevard Timur Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu petang kemarin.

Pelaku Suwandi menusuk rekannya sesama sekuriti bernama Mawardin (36) dipicu permasalahan uang THR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved