Cerita Kriminal
Terkuak Sadisnya Pelaku Pembunuhan Pemuda di Palmerah: Celurit hingga Gilasan Ban
Diketahui, peristiwa penganiayaan dan pembacokan itu terjadi di Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (27/4/2023).
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengungkap peran tiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa seorang pemuda berinisial MSG (19) tewas.
Tiga pelaku yang ditangkap melakukan penganiayaan berinisial BU, GH, dan YP.
Diketahui, peristiwa penganiayaan dan pembacokan itu terjadi di Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (27/4/2023).
Syahduddi mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi saat dua kelompok bertemu ketika melakukan konvoi di wilayah Jakarta Barat.
Kelompok korban melakukan konvoi bersama rekan-rekannya dengan menggunakan tiga motot.
Sedangkan, kelompok pelaku melakukan konvoi dengan menggunakan sembilan motor.
"Di tengah perjalanan kedua kelompok tersebut berpapasan di daerah Mangga Besar, Tamansari. Disitu kalah jumlah," kata Syahduddi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Dukcapil Pastikan Penonaktifkan KTP Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta Dilakukan Usai Pilpres 2024
Syahduddi melanjutkan, kelompok pelaku kemudian melakukan penyerangan terhadap kelompok korban.
"Menyadari kalah jumlah, kelompok korban berusaha melarikan diri dari pengejaran kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok korban terpencar," ujar Syahduddi.
Kelompok korban saat melarikan diri, kata Syahduddi, terdapat sepeda motor yang dikendarai oleh korban terjatuh.
"Mengetahui kejadian tersebut, beberapa orang dari kelompok lawan melakukan penyerangan dengan cara melindas korban MSG. Kemudian membacok korban menggunakan sejata tajam berupa celurit yang sudah dibawa," kata Syahduddi.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti satu senjata tajam jenis cellurit , satu unit Motor yamaha lexi warna merah milik tersangka, pakaian dan celana pendek warna hitam milik pelaku, dan tiga buah KTP milik pelaku.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Jakbar, WNA Iran Sang Koki Pembuat Sabu Ditangkap |
![]() |
---|
Pengakuan Briptu Rizka Soal Kematian Brigadir Esco Suaminya, Sumpah Al Quran Bukan Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Gerak-gerik Briptu Rizka saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco Suaminya, Sempat Ngotot Soal Ini |
![]() |
---|
Ngaku Diutus Leasing, 8 Pria Diduga Debt Collector Curi Mobil Wanita di Tangerang |
![]() |
---|
Tawuran di Cikarang Bekasi Makan Korban, 2 Pelajar SMA Tewas, 7 Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.