Dukcapil Pastikan Penonaktifkan KTP Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta Dilakukan Usai Pilpres 2024

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin sekaligus membantah kabar yang menyebut penonaktifan tersebut bakal dilakukan Juni 2023

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memastikan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta baru akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, sekaligus membantah kabar yang menyebut penonaktifan tersebut bakal dilakukan Juni 2023 mendatang.

Bulan tersebut merupakan momen setelah Pilpres 2024.

“Penonaktifan (KTP warga DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta) nanti Maret 2024 setelah Pemilu,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Kamis (4/5/2023).

Budi menjelaskan, jadwal penonaktifan KTP itu ditetapkan usai Dukcapil DKI berkoordinasi dengan Komisi A DPRD DKI dan juga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

“Masyarakat juga pengennya cepat dilaksanakan, tapi takutnya ada di KPU ya. Di saat mereka tanggal 21 Juni 2023 menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) nanti akan merubah DPT itu,” ujarnya.

Demi kelancaran pemilu serentak yang akan dilaksanakan Februari 2024 mendatang, Dukcapil DKI pun memutuskan untuk menjalankan program penonaktifkan KTP mulai Maret tahun depan.

Untuk saat ini, Dukcapil DKI pun terus menggencarkan sosialisasi terkait rencana penonaktifan KTP warga yang tak lagi tinggal di Jakarta.

“Mungkin dalam waktu yang panjang juga untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, ketenangan untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik sehingga program ini bisa berjalan baik tahun depan,” tuturnya.

Hoaks KTP Warga DKI Bakal Dinonaktifkan Juni 2023

Beredar di Whatsapp Group (WAG) informasi yang menyebut Pemprov DKI bakal menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang tak lagi tinggal di ibu kota.

Dalam broadcast yang disebarkan lewat WAG itu ada tujuh poin yang ingin disampaikan terkait rencana penonaktifan KTP ini.

“Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023,” demikian isi poin pertama broadcast tersebut dikutip Rabu (3/5/2023).

Poin kedua dijelaskan bahwa rencana penonaktifan KTP ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan pada 2024 mendatang.

Baca juga: Dukcapil DKI Bakal Nonaktifkan 194 Ribu KTP Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved