Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Via Online, Persiapan Daftar Rekrutmen BUMN 2023

Persiapan untuk daftar Rekrutmen Bersma BUMN 2023, berikut syarat dan cara membuat dan memperpanjang masa berlaku SKCK lewat online.

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Antrean pemohon SKCK di Polres Tangsel, Rabu (19/9/2018). Simak cara membuat dan memperpanjang SKCK 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara membuat atau memperpanjang SKCK, untuk persiapan daftar Rekrutmen Besama BUMN  2023.

Melampirkan bukti SKCK merupakan satu di antara syarat mendaftar Rekrurmen Bersama BUMN 2023, berikut ini cara membuat serta memperpanjang SKCK secara online maupun offline.

Tahun ini Rekrutmen Bersama BUMN akan dibuka pada 11 Mei 2023 mendatang. Sebelum pendaftaran dibuka, tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen yang diperlukan salah satunya SKCK.

Mengutip laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan setelah diterbitkan.

Apabila SKCK telah melewati masa tersebut, dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK dan bagaimana cara memperpanjang SKCK?

Baca juga: Alasan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Diundur, Simak Tips Interview Agar Lolos Seleksi

Syarat Membuat SKCK secara offline di Polsek atau Polres

Mengutip laman mlatibaru.semarangkota.go.id, berikut syarat membuat SKCK Baru:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved