Cara Bikin SKCK Online Untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2023, Nggak Perlu Antre Lama di Kantor Polisi

Cara Bikin SKCK Lewat Online Untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2023, Tak Perlu Antre di Kantor Polisi

TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi - Suasana pemohon SKCK antre di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ini cara mudah membuat SKCK secara online untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMSN 2023, tak perlu lagi antre lama-lama di kantor polisi.

SKCK menjadi salah satu syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri, berisi tentang catatan kejahatan, apakah seseorang tersebut pernah terlibat kasus hukum dan melakukan tindak kriminal, atau tidak.

Membuat SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisian terdekat.

Baca juga: Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Pendaftaran Dibuka 4 Hari Lagi, Simak Syarat Lengkapnya

Permohonan pembuatan SKCK, bisa dilakukukan di Polsek, Polres, Mabes Polri, dan juga Polda.

SKCK umumnya memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Syarat membuat SKCK

Secara umum, ini syarat yang diperlukan bagi WNI yang ingin mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi :

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara membuat SKCK lewat aplikasi

Selain datang langsung ke kantor polisi, membuat SKCK sebenarnya juga bisa dilakukan melalui aplikasi di smartphone.

Berdasarkan informasi di laman resmi Polri.go.id, portal registrasi SKCK online secara resmi dinonaktifkan pada 20 Maret 2023.

Selanjutnya, bagi Kamu yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online bisa melalui layanan Superapps Presisi Polri yang dapat diunduh melalui GooglePlay dan AppStore.

Bagi Kamu yang tidak punya banyak waktu untuk mengantre di kantor polisi, layanan ini bisa jadi pilihan.

Namun, layanan ini hanya membantu pengguna dalam proses pengajuan dan mengambil bukti pencetakan SKCK saja.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved