Partai Buruh Ungkap Dua Faktor Pemicu Terkait Perkara Bos Ajak Karyawati Staycation
Ketua DPP Partai Buruh Jumisih ungkap dua faktor pemicu terkait kasus bos ajak karyawati staycation, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Praktik syarat staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat.
Hal yang digadang-gadang sebagai rahasia umum justru baru terkuak dan kini ditambah dengan adanya karyawati di Cikarang berinisial AD (24) yang berani laporkan bosnya.
Ia melaporkan bosnya yang kerap ajakan staycation untuk perpanjang kontrak agar jera dengan kelakuannya.
AD mengaku ngebatin lantaran terus menerus diajak kencan oleh bos perusahaannya tersebut.
AD bahkan diancam tak perpanjang kontrak hingga diblokir nomornya jika menolak ajakan tersebut.
Baca juga: Nasib Terkini Bos yang Syaratkan Staycation Demi Perpanjang Kontak, Isi Chat Gatal Pelaku Terkuak
AD akhirnya berani melaporkan bosnya tersebut ke pihak kepolisian, yakni ke Polres Metro Bekasi.
Menyusul pada kasus ini, Deputi Bidang Pemberdayaan Perempuan dari Partai Buruh, Jumisih menuturkan ada beberapa faktor yang membuat hal ini terjadi.
Pertama, ia menyebut soal relasi kuasa yang berujung pada mengambil keuntungan dari korbannya.
"Kalau kita biasa menyebut ini ada faktor relasi kuasa. Jadi gini relasi kuasa itu adalah relasi yang terjadi antara buruh atau pekerja dengan pemberi kerja. Nah dalam hal ini manager sebagai pelaku atau atasan, dia punya relasi kuasa yang bisa digunakan untuk memanfaatkan korban mengambil keuntungan dari korban yang dalam hal ini dia adalah bawahan/pekerja perempuan itu," katanya dikutip dari Youtube Tribun Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Secara sederhana, relasi kuasa biasa digunakan oleh orang yang punya kuasa lebih tinggi untuk mengambil keuntungan.
Kedua, ia menyebut bahwa dalam praktiknya hubungan industrial ketenagakerjaan di Indonesia tidak baik-baik saja.
Ia memastikan bila secara regulasi tidak berpihak pada pekerja perempuan.
Baca juga: Nasib Terkini Karyawati yang Diajak Bos Staycation, Kementerian Ketenagakerjaan Turun Tangan
"Saya ambil contoh misalnya terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sebetulnya itu melegitimasi adanya informalisasi tenaga kerja, salah satu bentuknya pekerja kontrak seperti yang dialami korban. Itu juga mempengaruhi tekanan lebih terhadap pekerja karena ini ada pekerjaan yang didapat sehingga relasi kuasanya menjadi sangat jauh," lanjutnya.
Dalam hal ini, ia menyarankan adanya pendampingan atau pengawasan yang benar-benar mengawasi hubungan industrial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.