Partai Buruh Ungkap Dua Faktor Pemicu Terkait Perkara Bos Ajak Karyawati Staycation
Ketua DPP Partai Buruh Jumisih ungkap dua faktor pemicu terkait kasus bos ajak karyawati staycation, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Youtube TribunJakarta
Deputi Bidang Pemberdayaan Perempuan dari Partai Buruh, Jumisih soal kasus bos ajak karyawati staycation, Selasa (9/5/2023).
Tujuannya agar tidak terjadi hal seperti ini. Sehingga antara relasi kuasa, regulasi dan perlindungan hukum menjadi jelas.
"Sebetulnya hal ini butuh pendampingan atau butuh kinerja dari pengawasan untuk mengawasi hubungan industrial supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi jadi ada relasi kuasa faktor regulasi ada perlindungan hukum. Sekarang sudah ada Undang-Undang TPKS jadi sebaik-baiknya proses penyelesaian atas kasus yang terjadi saat ini itu juga menggunakan undang-undang TPKS yang sudah disahkan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.