4 Jam Ulah Manajer Mesum Ajak Staycation Dibongkar Karyawati, Ini Sederet Kelakuannya: Modus Senggol

B, si manajer akan menghadapi cecaran polisi yang sudah memegang empat jam kesaksian korban, AD.

Instagram/pixabay
Karyawati di Cikarang berinisial AD (24) lama-lama risih selalu diajak kencan hingga staycation bosnya. Jika permintaan sang bos tidak dituruti, AD mengaku diancam kontrak kerjanya bakal diputus. AD bercerita pernah alami kejadian tak enak di tempat kerja. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus bos perusahaan yang mengajak staycation kepada karyawatinya untuk perpanjangan kontrak mulai memasuki babak baru.

Setelah viral di media sosial dan pemberitaan media, kasus dugaan pelecehan seksual di tempat kerja itu memasuki proses hukum.

AD, wanita 24 tahun yang menjadi korban bos mesum itu memberanikan diri membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023).

Laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Sang karyawati, AD, sudah menyampaikan kesaksian terkait ulah bosnya yang mengganggu bahkan mengancam.

Selama empat jam, AD menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya oleh ulah bos perusahaan outsourcing itu.

4 Jam Bersaksi

AD menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023). 

Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan, pihaknya membawa dua orang saksi dalam pemeriksaan perdana hari ini.

"Hari ini agendanya BAP (berita acara pemeriksaan) dari pelapor, dan dua saksi hari ini hadir saksi dari pelapor tentunya," kata Untung di Mapolres. 

Baca juga: Bawa Dua Saksi, Karyawati Korban Syarat Staycation Jalani Pemeriksaan Perdana di Polres Bekasi

Untung mengungkapkan, penyidik melayangkan sebanyak 35 pertanyaan kepada korban AD terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh atasan ini.

Selama empat jam AD membongkar kelakuan atasannya.

"Pemeriksaan dimulai dari jam 10.30, sempat jeda jam 12.00, lalu dilanjutkan pukul 13.00 sampai 15.35 WIB," jelas Untung.

AD kemungkinan akan menjalani pemeriksaan lanjutan, sebab penyidik pasti bakal melakukan pengembangan termasuk terhadap saksi-saksi. 

"Karena memang didalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik dimungkinkan setelah ada saksi-saksi ada tambahan saksi barangkali," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved