Sosok Pembuang Bayi di Cakung Ternyata Sepasang Kekasih Muda, Polisi Ungkap Aksi dan Motifnya
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku pembuangan bayi pada di RT 05/RW 06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku pembuangan bayi pada di RT 05/RW 06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku merupakan sejoli orangtua kandung korban yakni laki-laki berinisial MR (20) dan perempuan HA (29).
Keduanya diringkus setelah teridentifikasi dari rekaman CCTV, yang menyorot saat MR dan HA berboncengan menaiki sepeda motor untuk membuang bayi di depan unit rumah warga.
"Kasus terungkap karena adanya CCTV di sekitar lokasi, ditambah upaya penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur, Unit Reskrim Polsek Cakung, dan Unit PPA," kata Nicolas, Rabu (16/7/2025).
Saat diamankan, keduanya mengaku tega membuang bayi darah daging mereka sendiri lantaran malu memiliki anak sebelum resmi menikah dan belum siap menjadi orangtua.
Pasalnya hampir dua tahun terakhir MR dan HA menjalin hubungan asmara tanpa sepengetahuan orangtua, namun mereka tinggal bersama dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Keduanya mengaku sudah menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan badan sejak tahun 2024 lalu pada sebuah idekos yang disewa MR di wilayah Cikarang, Jawa Barat.
"Sudah tinggal bersama sejak 2024 pada indekos di Cikarang. Si laki-laki MR bekerja pada satu perusahaan yang ada di Cikarang, sedangkan HA sebagai pekerja serabutan," ujarnya.
Nicolas menuturkan keduanya sepakat membuang bayi setelah HA melahirkan di sebuah rumah sakit wilayah Bekasi pada bulan Juli 2025, atau saat usia kandungan sembilan bulan.
Mereka memilih membuang bayinya di wilayah RT 05/RW 06 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung lantaran sebelumnya HA pernah tinggal di wilayah tersebut.
Kepada penyidik, HA mengaku memilih membuang bayinya di depan rumah seorang warga karena merasa bahwa pemilik rumah memiliki kemampuan ekonomi untuk merawat bayi.
"Dia merasa pak haji (pemilik rumah) itu mampu untuk merawat anak itu, sehingga mereka menulis pesan pada secara kertas yang intinya berharap bayi dapat dirawat," tuturnya.
Atas perbuatannya MR dan HA disangkakan Pasal 76B junto Pasal 77B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 307 KUHP, atau Pasal 305 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, namun karena keduanya berstatus orangtua korban maka hukuman mereka diperberat sepertiga dari pidana pokok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.