4 Jam Ulah Manajer Mesum Ajak Staycation Dibongkar Karyawati, Ini Sederet Kelakuannya: Modus Senggol

B, si manajer akan menghadapi cecaran polisi yang sudah memegang empat jam kesaksian korban, AD.

Instagram/pixabay
Karyawati di Cikarang berinisial AD (24) lama-lama risih selalu diajak kencan hingga staycation bosnya. Jika permintaan sang bos tidak dituruti, AD mengaku diancam kontrak kerjanya bakal diputus. AD bercerita pernah alami kejadian tak enak di tempat kerja. 

Untuk dua orang saksi yang dibawa hari ini, mereka merupakan rekan kerja satu perusahaan dengan AD. 

"Itu sebagai saksi yang kemungkinan dalam kasus ini menguatkan pelapor," tegasnya.

AD (24; batik cokelat), karyawati korban syarat staycation perpanjang kontrak hadir jalani pemeriksaan perdana di Mapolres Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023). 
AD (24; batik cokelat), karyawati korban syarat staycation perpanjang kontrak hadir jalani pemeriksaan perdana di Mapolres Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sebelumnya, kuasa hukum AD yang lain, Alin Kosasih, menyebutkan pasal yang dituduhkan kepada sang manajer.

"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023). 

Terlapor merupakan pria berinisial B, statusnya saat ini sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.

Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual

"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tegas dia.

Manajer Segera Diperiksa

B, si manajer yang dilaporkan AD juga akan segera menjalani pemeriksaan.

B akan menghadapi cecaran polisi yang sudah memegang empat jam kesaksian korban, AD.

Pihak Polres Metro Bekasi telah melayangkan surat pemanggilkan terhadap B selaku terlapor.

"Untuk terlapor kita layangkan undangan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Banyak Karyawati Jadi Korban Bos Doyan Ajak Staycation di Cikarang, Terkuak Alasan Tak Berani Lapor

"Kami tangani saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," tambahnya.

Sejauh ini lanjut dia, baru ada satu orang korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved