Atasi Macet, Heru Budi Munculkan Wacana Pembagian Jam Masuk Kantor, Kapan Diterapkan?
Dishub DKI memastikan, pembagian jam masuk kerja menjadi pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.
Dengan pembagian jam seperti ini diharapkan bisa mengurai beban lalu lintas saat jam-jam sibuk, khususnya di pagi hari.
“Kalau orang tua dari rumah kan jam 06.00 WIB nganter anak sekolah dulu, kemudian jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB. Jadi, ini enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantar anak,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).
“Nah nanti aja juga yang masuk jam 10.00 WIB. Jadi masuknya di tiap gedung itu separuhnya jam 08.00 WIB dengan 10.00 WIB,” sambungnya.
Dengan pembagian waktu seperti ini, Heru mengklaim angka kemacetan di ibu kota bisa ditekan hingga 30 persen.
“Ya kalau (kantor) seperti di Thamrin dan Gatot Subroto jam 7, jam 8 masuk 50 persen kan kurang lebih (angka kemacetan) bisa turun 30 persen. Mudah-mudahan,” tuturnya.
Meski demikian, Heru tetap mempersilakan pihak swasta mengatur pembagian jam kerja sesuai aturan perusahan.
“Itu nanti yang jam 08.00 WIB sama yang jam 10 WIB siapa saja, nanti dibahas tergantung masing-masing pihak swasta,” kata Heru.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Besok HUT ke-80 TNI di Monas, Jalan Sekitar Ditutup Situasional - Ini Rute Alternatifnya |
![]() |
---|
Jaminan Kontrol Penuh Pemprov DKI Jakarta, Pasal Lex Specialis Masuk di Ranperda PAM Jaya |
![]() |
---|
Ijazah Ditebus Pramono Anung, Alfarizi Senang Bukan Main Bisa Daftar TNI AL |
![]() |
---|
Kolaborasi MRT Jakarta dan JAKPRO Bahas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Lebih Transparan |
![]() |
---|
Tahap Keempat Program Pemutihan, Pramono Tebus 1.238 Ijazah Warga Jakarta yang Tertahan di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.