Atasi Macet, Heru Budi Munculkan Wacana Pembagian Jam Masuk Kantor, Kapan Diterapkan?
Dishub DKI memastikan, pembagian jam masuk kerja menjadi pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.
Dengan pembagian jam seperti ini diharapkan bisa mengurai beban lalu lintas saat jam-jam sibuk, khususnya di pagi hari.
“Kalau orang tua dari rumah kan jam 06.00 WIB nganter anak sekolah dulu, kemudian jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB. Jadi, ini enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantar anak,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).
“Nah nanti aja juga yang masuk jam 10.00 WIB. Jadi masuknya di tiap gedung itu separuhnya jam 08.00 WIB dengan 10.00 WIB,” sambungnya.
Dengan pembagian waktu seperti ini, Heru mengklaim angka kemacetan di ibu kota bisa ditekan hingga 30 persen.
“Ya kalau (kantor) seperti di Thamrin dan Gatot Subroto jam 7, jam 8 masuk 50 persen kan kurang lebih (angka kemacetan) bisa turun 30 persen. Mudah-mudahan,” tuturnya.
Meski demikian, Heru tetap mempersilakan pihak swasta mengatur pembagian jam kerja sesuai aturan perusahan.
“Itu nanti yang jam 08.00 WIB sama yang jam 10 WIB siapa saja, nanti dibahas tergantung masing-masing pihak swasta,” kata Heru.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
PSI Kritik Pemprov DKI, Retribusi Parkir di GOR Baru Jalan di 6 Lokasi dari Total 86 |
![]() |
---|
Gubernur Pramono Kaget 45 Persen Pelamar Damkar Berasal dari Luar Jakarta |
![]() |
---|
Daripada Digusur Pedagang Pasar Barito Usul Solusi Alternatif, Minta Pemprov DKI Buka Dialog |
![]() |
---|
Solusi Cerdas PSI Buat Pedagang Pasar Barito, Tak Perlu Digusur: Bisa Pakai Konsep Tebet Eco Park |
![]() |
---|
Bela Pedagang Pasar Barito, Ketua SP3 Singgung Amanat Konstitusi, Ingatkan Pemprov Lindungi UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.