PT MBM Bantah Serobot Tanah di Lemo Kabupaten Tangerang: Jangan Teriak Mafia Tanah
Aulia mengatakan, PT MBM telah diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sejak 9 Maret 2015 atas tanah tersebut yang diterbitkan Kantor Pendaftaran
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Aulia Fahmi membantah tuduhan adanya mafia tanah dalam perolehan tanah SHM Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi di PIK 2 Desa Lemo, Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan menyusul tuduhan ahli waris Suminta Chandra yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 7,8 hektar di PIK 2 dan tanah tersebut diambil paksa secara fisik oleh pihak lain pada 2015.
Aulia mengatakan, PT MBM telah diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sejak 9 Maret 2015 atas tanah tersebut yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang.
Dijelaskannya, awal permasalahan dengan Charlie Chandra (ahli waris Suminta Chandra) adalah ketika ahli waris The Pit Nio merasa SHM tanah tersebut milik orang tuanya telah beralih atas nama Suminta Chandra.
"Padahal, tidak pernah ada jual beli kepada pihak manapun. PT MBM selaku kuasa waris The Pit Bio sudah mensomasi Charlie Chandra agar menyerahkan SHM No 5/Lemo karena Charlie Chandra tidak memiliki hak atas SHM (sertifikat hak milik) tersebut, karena AJB (akta jual beli) yang menjadi dasar pengalihan ke atas nama Suminta Chandra sejak peralihan pertama kali sudah ada pemalsuannya, namun pihak Charlie Chandra tetap tidak beritikad baik untuk memberikan SHM tersebut," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Sempat Buron, Sutrisno Lukito Ditangkap di Bandung atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang
Aulia menyatakan, dugaan pemalsuan tersebut sudah tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG. Dalam pertimbangannya dinyatakan dalam persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa ia telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas AJB Nomor 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi The Pit Nio untuk reliasasi jual-beli tanah sertifikat Nomor 5/Lemo atas nama saksi The Pit Nio.
Dengan terbuktinya terdapat pemalsuan pada pengalihan AJB pertama, maka pengalihan AJB berikutnya kepada Suminta Chandra adalah tidak sah. Oleh karenanya, tanah dan SHM jelas masih milik sah The Pit Nio atau ahli warisnya.
Disampaikannya, Suminta Chandra pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2014 lalu. Dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka hingga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif. Namun, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka perkaranya tidak dapat dilanjutkan.
Baca juga: Cerita Tio Pakusadewo Banyak Benarnya! Mantan Sipir Ungkap Napi Tipikor Bisa Bawa Kunci Sel Sendiri
Menurut Aulia, Charlie Chandra juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021 atas dugaan penggelapan, karena menguasai SHM Nomor 5/Lemo secara tanpa hak.
Namun, laporan kepolisian itu telah dicabut secara sukarela polisi tersebut 27 Maret 2023, karena pada Februari 2023 diketahui Charlie Wijaya telah mengajukan permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo melalui notaris yang bernama Sukamto. Dan akhirnya SHM tersebut disita Polda Metro Jaya.
Pada 28 April 2023, pihaknya kembali melaporkan Charlie Chandra dan notarisnya, Sukamto, terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu dengan mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo melalui BPN Kabupaten Tangerang.
"Jadi, klaim kuasa hukum Charlie yang menuduh ada mafia tanah di kasus sengketa tanah ini harusnya ditujukan ke pihaknya sendiri, karena adanya dugaan pemalsuan dan penggunaanya berawal dari pihak mereka, jangan mafia tanah teriak mafia tanah," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, TribunJakarta masih berusaha mengkonfirmasi perihal masalah ini ke pihak Charlie Chandra.
Baca artilkel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-lahan-a.jpg)