Cerita Kriminal

Sempat Buron, Sutrisno Lukito Ditangkap di Bandung atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

Ternyata sebelum tertangkap di Banubg, Sutrisno Lukito sempat masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron pihak Polres Metro Tangerang Kota

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Warta Kota
Ilustrasi. Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno Lukito di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (8/5/2023). Sutrisno ditangkap atas kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno Lukito pada Senin (8/5/2023) di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

Pelaku diamankan karena kasus pemalsuan surat tanah dibilangan Dadap, Kabupaten Tangerang.

Sebagai informasi, Sutrisno Lukito merupakan Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI).

"Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: KPMH Apresiasi Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Tersangka Pemalsu Surat Tanah

Ternyata sebelum tertangkap di Banubg, Sutrisno Lukito sempat masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron pihak Polres Metro Tangerang Kota.

"Karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak diindahkannya untuk mengklarifikasi kasus itu," sambung Zain.

Menurutnya, pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai pelengkap berkas yang telah masuk sebelumnya atas kasus tersebut.

"Hari ini (Selasa, 9 Mei 2023) pelaku sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang untuk tahap penyelesaian berkas P21. Sekarang pelaku ditahan di Lapas Pemuda Tangerang," papar Zain.

Baca juga: Galaknya AKBP Achiruddin Saat Rekonstruksi Penganiayaan, Marahi Teman Ken Admiral: Jangan Rekayasa!

Usut punya usut, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Hal itu setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah (Tribunnews)

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang ternyata adalah hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved