KPMH Apresiasi Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Tersangka Pemalsu Surat Tanah

Diketahui Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah dua kali tidak hadir

Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid 

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengapreasiasi Polres Metro Tangerang Kota atas kabar ditangkapnya Sutrisno Lukito terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, Sutrisno dalam aksinya diduga menyuruh orang lain mengurus dokumen palsu tanah hingga mencatut ormas Islam untuk berlindung saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. 

"Sutrisno ini kesannya seperti menghalalkan segala cara, hari ini jadi pengurus NU dan besok bisa berubah jadi pengurus Muhammadiyah, bahkan juga bisa masuk ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saya yakin kedua ormas terbesar Islam di Indonesia ini termasuk MUI akan tegak lurus menghormati proses hukum bila ada kader atau anggotanya yang bermasalah," ujar Muannas dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

Diketahui Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Sutrisno diduga melakukan pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik atas perkara sengketa tenah di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2018.

Ia dikenakan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. 

Baca juga: Dua Pria Disekap di Depok Gegara Sengketa Jual Beli Mobil

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini adalah buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh Idris selaku pemilik lahan.

Modusnya, data palsu berupa surat kepala desa yang didapati hasil rekayasa sebagai sarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di badan pertanahan. Lantaran ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito, Idris merasa dirugikan dan kehilangan hak kepemilikannya.

Baca juga: Bacaleg Golkar Dari Tangerang ini Bagi-bagi Tiket Konser Coldplay Gratis, Syaratnya Gampang Banget!

Setelah ditetapkan tersangka Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah dan divonis dan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang

Hakim ketua Arif Budi Cahyono menyatakan Djoko Sukamtono terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Dan barang bukti berupa fotocopy surat tanah SHM Nomor 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk digunakan dalam perkara lain, Sedangkan Sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved