Pileg 2024
Sempat Gagal, Partai Hanura Dapat Kesempatan Kedua Daftar Caleg DPRD DKI
Oleh karena itu, KPU DKI memberikan tenggat waktu hingga 14 Mei mendatang supaya Partai Hanura bisa segera bisa melengkapi seluruh persyaratan pendaft
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberi kesempatan kedua bagi Partai Hanura untuk mendaftarkan kembali bakal calon legislatifnya.
Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, partai besutan Oesman Sapta Odang itu diberi tenggat waktu hingga 14 Mei mendatang.
“Kami sudah sampaikan paling lambat tanggal 14 Mei harus sudah datang lagi (untuk mendaftar),” ucapnya saat ditemui di kantor KPU DKI, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Kesempatan kedua ini diberikan KPU DKI setelah para balaceg Partai Hanura gagal mendaftar pada 10 Mei 2023 lalu.
Nurdin menyebut, para bacaleg Partai Hanura gagal mendaftar lantaran belum melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan.
“Berkas mereka belum siap, kami lihat di sistem juga mereka belum submit kelengkapan-kelengkapan,” ujarnya.
Baca juga: Berkursi Roda, Caleg Hanura Ingin Perjuangkan Nasib Disabilitas di Jakarta Lewat Pemilu
Oleh karena itu, KPU DKI memberikan tenggat waktu hingga 14 Mei mendatang supaya Partai Hanura bisa segera bisa melengkapi seluruh persyaratan pendaftaran.
“Kemarin tanggal 10 Mei itu Partai Hanura datang dengan sejumlah pengurus, cuma berkas mereka belum siap, sehingga mereka haris perbaiki lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, para anggota Partai Hanura DPD Hanura DKI Jakarta harus pulang dengan tangan hampa dari KPU DKI Jakarta.
Niat mereka untuk mendaftarkan bacaleg DPRD DKI di hari ini terpaksa gagal.
Pasalnya, ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi para bacaleg DPRD DKI Partai Hanura.
Baca juga: PKS Siapkan Ganti Rugi untuk Caleg Gagal di Pemilu 2024, Satu Suara Dibayar Rp 15 Ribu
"Kami sebenarnya mau daftar tapi karena ada beberapa yang belum dipenuhi seperti SKCK, maupun surat kesehatan dan putusan pengadilan maka itu gaboleh, karena harus dilengkapi dulu persyaratan seluruhnya," ujar Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Djafar Badjeber di KPU DKI Jakarta, Rabu (10/4/2023).
Djafar mengatakan, ada sekira 20 bacalegnya yang berkasnya belum lengkap.
Untuk itu, ia meminta waktu kepada KPU untuk melengkapi berkas bacalegnya sebelum datang kembali mendaftar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pengurus-DPD-Partai-Hanura-DKI-Jakarta-saat-mendaftarkan-bacaleg-DPRD-ke-KPU-DKI-Rabu-1052023.jpg)