Viral di Medsos
Wamenaker Afriansyah Noor Temui Karyawati yang Diajak Bos Staycation, Korban Trauma Dibilang Pansos
Video ketika Afriyansah mendatangi AD pun sempat diunggah salah satu akun di Instagram. Pakai kemeja putih didampingi seorang wanita.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
AD memberanikan diri melaporkan tindakan bosnya supaya tak terjadi lagi tindakan serupa dilakukan pelaku.
Apalagi kelakuan bosnya itu dinilai sudah menjadi rahasia umum para pegawai di perusahaannya.
AD kini trauma dan takut. Cibiran tentang langkah hukum yang dia tempuh datang dari beberapa orang.

Bahkan ada yang sebut dia hanya berupaya panjat sosial (pansos), padahal langkah hukum ini ditempuh untuk mencari keadilan.
Bos doyan ajak staycation karyawati ngacir pulang dari kantor polisi
B sudah datang ke kantor Polres Metro Bekasi pada Selasa (9/5/2023) malam.
B tampak mengenakan topi dan bermasker saat keluar dari dari kantor polisi.
Ia keluar diam-diam setelah diperiksa sekira pukul 19.00 WIB. B langsung berlari menuju mobil Toyota Rush ketika dikejar awak media untuk mendapatkan konfirmasi mengenai kasus yang menyandungnya.
Kemudian, bos perusahaan kosmetik di Cikarang itu ngebut meninggalkan Polres Metro Bekasi.
Diketahui, B diperiksa terkait laporan karyawati yang diajak staycation untuk syarat perpanjangan kontrak.
B seharusnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (11/5/2023) besok. Namun, ia akhirnya berinisiatif datang pada Selasa (9/5/2023) kemarin.
Baca juga: Tingkah Bos yang Ajak Karyawati Staycation, Tutupi Wajah Lalu Ngebut Tinggalkan Kantor Polisi
"Terlapor yang rencananya hari Kamis, yang bersangkutan koperatif hadir lebih awal untuk memberikan keterangan kepada kami untuk klarifikasi, terlapor sudah diperiksa," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Mapolrestro Bekasi.
Hotma mengatakan pihaknya akan memanggil dua orang saksi ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur kekerasan seksual yang terjadi pada kasus tersebut.
Dua orang ahli, kata dia, adalah ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Keduanya dijadwalkan diperiksa sesegera mungkin oleh pihak kepolisian.
"Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, kami akan tindaklanjut, kemudian kami akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum bahasa dan ahli hukum pidana," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.