Simak 23 Larangan Wajib Dipatuhi Penerima KJP Plus, Siap-siap Kena Sanksi Bila Langgar Aturan

Sebanyak 23 aturan yang wajib dipatuhi penerima KJP Plus. Siap-siap terima sanksi hingga dicabut jika melanggar aturan.

Istimewa
Ilustrasi KJP Plus.Sebanyak 23 aturan yang wajib dipatuhi penerima KJP Plus. Siap-siap terima sanksi hingga dicabut jika melanggar aturan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak 23 aturan yang wajib dipatuhi oleh penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Diinformasikan via Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@upt.p4op), 23 hal ini berisi larangan yang wajib dipatuhi penerima.

Tentunya sudah tertuang dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

 

"Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan," bunyi caption yang dikutip TribunJakarta.com, Jumat (12/5/2023).

Berikut larangan yang wajib dipatuhi;

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

Baca juga: KJP Plus Bulan Mei Belum Cair, Instagram UPT P4OP Diserbu Warganet: Kapan Ya?

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. (KJP DKI Jakarta)

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12.Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

Baca juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Besaran Bantuannya

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan 20 dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

23.Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved