Apakah Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Wajib Lampirkan SKCK?

Apakah daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 wajib pakai SKCK? ketahui penjelasannya

Instagram @kementerianbumn
Rekrutmen Bersama BUMN 2023 resmi dibuka mulai hari ini, Kamis (11/5/2023) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Apakah daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 wajib pakai SKCK?

Banyak yang belum tahu terkait syarat wajib daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Sebagaimana diketahui, Rekrutmen Bersama BUMN 2023 sudah dibuka sejak 11 Mei 2023.

Bagi yang ingin berkarier di BUMN, bisa segera daftar dan melengkapi berbagai persayaratan yang dibutuhkan.

Salah satunya terkait persyaratan administrasi. 

Lantas selain KTP, Ijazah, dan transkrip nilai, apakah melamar di BUMN wajib pakai SKCK?

Baca juga: Daftar Ukuran File yang Diunggah saat Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Berkas KTP Maksimal 500 Kb

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri.

Surat ini berisi tentang catatan kejahatan, apakah seseorang tersebut pernah terlibat kasus hukum dan melakukan tindak kriminal, atau tidak.

Mengutip laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id, SKCK memang masuk ke dalam syarat untuk daftar rekrutmen bersama BUMN 2023.

Akan tetapi, syarat tersebut bersifat optional.

Artinya, SKCK boleh dilampirkan ataupun tidak dilampirkan.

Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Lieke Roosdanti menjelaskan hal tersebut.

"Kalau tidak wajib, kalau tidak melampirkan tidak pengaruh pada seleksi adminitrasi," jelas Lieke dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, penting bagi calon peserta untuk mengetahui syarat tambahan dari setiap lowongan yang didaftarkan.

Sebab, masing-masing perusahaan yang tergabung dalam BUMN memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved