UU Cipta kerja
Satgas UUCK : UU Ciptaker Bertujuan Perbanyak Penciptaan Lapangan Kerja untuk Generasi Muda
Satgas Undang-undang Cipta Kerja, menyebut ciptakan banyak lapangan kerja bagi generasi muda merupakan salah satu tujuan utama UU Ciptaker
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), Edy Priyono, menyebut ciptakan banyak lapangan kerja bagi generasi muda merupakan salah satu tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasalnya, diungkapkan jumlah angkatan kerja di Indonesia bertambah 2,4 juta setiap tahunnya.
“Jadi, secara normatif harusnya ada tambahan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja itu. Kalau tidak, berarti akan ada orang yang menganggur, atau terpaksa bekerja tapi tidak layak,” kata Edy Priyono, Rabu (10/5/2023).
Edy mengatakan, investasi sangat dibutuhkan untuk proses menciptakan lapangan kerja.
Baca juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tidak hanya investasi asing, namun juga dari dalam negeri termasuk munculnya pengusaha atau wirausaha muda yang mampu menciptakan lapangan kerja.
“Nah, bagaimana supaya investasi untuk menciptakan lapangan kerja datang? Aturan atau perizinan harus dipermudah. Harus diperjelas. Kalau bikin izin usaha, bikinnya jangan lama. Jangan terhambat di sana-sini,” papar dia.
Ia menekankan, melalui UU Cipta Kerja ini pemerintah justru memikirkan generasi muda supaya mendapatkan pekerjaan yang layak.
Jika sebagian dari anak muda tertarik menjadi pengusaha, aturannya dipermudah.
“Di situlah ada sertifikasi UMKM, perizinan yang namanya NIB (Nomor Izin Berusaha) dengan OSS (One Single Submission),” ujarnya.
“Sekarang kalau Anda bikin usaha, dan masuk usaha kecil atau mikro, kalau di-OSS berisiko rendah. Dalam hitungan menit (NIB) keluar. Kemudian kalau usahanya berisiko rendah, NIB bisa langsung digunakan untuk operasional,” tambah Edy.
Disebut, ruang lingkup UU Cipta Kerja itu cukup luas.
Tidak hanya mengatur seseorang yang sudah bekerja, melainkan juga yang belum bekerja dan yang sudah tidak lagi bekerja.
"Yang belum bekerja, ini yang kemudian kita dorong munculnya usaha-usaha bisa tumbuh dengan baik sehingga bisa menyerap tenaga kerja baru," papar dia.
"Karena penting bagi pemerintah untuk bisa menjaga keseimbangan kesejahteraan, di satu sisi yang sudah bekerja itu berpotensi sejahtera dan di sisi lain yang belum bekerja itu juga mendapatkan kesempatan. Yang sudah tidak bekerja karena PHK atau masuk waktu pensiun, ini juga ada jaminan,” pungkasnya.
Tingkatkan Sistem Kemitraan, Satgas UU Cipta Kerja Serap Masukan dari Pakar, Akademisi dan Pengusaha |
![]() |
---|
Pakar Ketenagakerjaan UGM: Undang-Undang Cipta Kerja Hadirkan Perlindungan Bagi Pekerja Lepas |
![]() |
---|
Pakar: Undang-Undang Cipta Kerja Bermanfaat Optimalkan Bonus Demografi |
![]() |
---|
Pakar Sebut Undang-Undang Cipta Kerja Membuat Sistem Pengupahan Lebih Sehat |
![]() |
---|
UU Cipta Kerja: Terobosan Untuk Perkuat Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.