Bos Pabrik di Cikarang Ajak Karyawati Staycation Kena Sanksi Tapi Belum Dipecat, Apa Alasannya?
Bos pabrik di Cikarang yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak telah kena sanksi namun belum dipecat perusahaan.
TRIBUNJAKARTA.COM, KARAWANG - Bos pabrik di Cikarang yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak telah kena sanksi perusahaan.
Namun, atasan karyawati itu berinisial H belum dipecat oleh PT. Ikeda.
H merupakan manajer outsourching yang telah bekerja di PT. Ikeda sejak tahhun 2020.
H diduga telah menjak karyawati berinisial AD untuk staycation dengan alasan perpanjangan kontrak.
"Saat ini oknum karyawan perusahaan itu sudah kami berikan sanksi, yakni dinonaktifkan," kata kuasa hukum Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan, dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Nasib Terbaru Bos Doyan Ajak Staycation Karyawati Demi Kontrak Kerja, Perjuangan Korban Tak Sia-sia
Alasan pihak perusahaan belum memecat H karena menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.
"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian. Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK," katanya.
Ruddy mengungkapkan perilaku sudah melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan meskipu. hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan.

"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati di mana pun berada."
"Tetapi kami pun berterima kasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang."
"Jadi kami cukup terima kasih. Kami pun jadi tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.
Pemkab Bekasi Keluarkan Aturan Buntut Kasus Staycation
Pemkab Bekasi mengeluarkan aturan yang bersifat melindungi pekerja perempuan dari pelecehan seksual buntut kasus staycation.
Aturan itu tertuang di Surat Edaran Nomor: TK.04.04/SE.38/Disnaker terntang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.