Bos Pabrik di Cikarang Ajak Karyawati Staycation Kena Sanksi Tapi Belum Dipecat, Apa Alasannya?

Bos pabrik di Cikarang yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak telah kena sanksi namun belum dipecat perusahaan.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto AD (24), karyawati perusahaan kecantikan di Cikarang hampir menjadi korban ajakan staycation bos perusahaan.Bos pabrik di Cikarang yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak telah kena sanksi namun belum dipecat perusahaan, apa alasannya? 

Sebelumnya, sempat viral di medsos kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan SE tersebut diterbitkan atas dasar UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 5 tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan.

Baca juga: Bos Doyan Ajak Karyawati Staycation di Cikarang Diam Seribu Bahasa, Pakai Topi ke Kantor Polisi

Terdapat sejumlah poin penting yang diminta untuk ditaati oleh pengusaha dan pekerja atas tindak lanjut kasus dugaan staycation.

"Pertama, menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kedua, menjaga kondusifitas, agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang," kata Dani melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Ade Fitrie Sebut Kasus Bos Ajak Staycation Pekerja untuk Perpanjangan Kontrak Adalah Perkara Serius

Ketiga, Pj Bupati meminta perusahaan agar membuat SOP tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman dan sehat.

Lalu, pengusaha dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundangundangan yang berlaku, sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, serta berkelanjutan.

Mana kala ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja. Dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi atau melalui hotline UPTD PPA nomor telepon: 081268400900.

"Selain itu, pekerja atau masyarakat juga bisa juga langsung ke pihak Kepolisian Metro Bekasi," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor secara khusus turun langsung menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AD (24).

Wamenaker langsung menemui korban didampingi oleh tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengetahui inti permasalahan yang telah viral di dunia maya.

Afriansyah menceritakan AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disalurkan oleh PT IKEDA, sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.

"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO. Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dampak Kasus Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan Aturan Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja Perempuan, dan TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Bos di Cikarang yang Ajak Ngamar Karyawati agar Kontraknya Diperpanjang Belum Dipecat,

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved