Banyak Pengendara Kaget Diberlakukan Tilang Manual di Tangerang: 12 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran
Banyak masyarakat Kota Tangerang yang kaget diberhentikan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota karena terjaring tilang manual pada Senin (15/5/2023).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya, Selasa (16/5/2023).
Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan bermotor over load dan over dimension, tidak ada RNKB atau NRKB Palsu.
"Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sosialisasi, himbauan atau war-waran sudah kita disampaikan sejak empat hari kemarin," papar Bari.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Macan Kemayoran Belum Kenyang! Pelatih Persija Beri Peringatan Persis Solo Usai Bantai Persita |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Pamulang Tangsel, Pemotor Tewas Ditabrak Truk Ngebut, Sopir Kabur |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Pamulang: Dinihari Mencekam Pemotor Ditabrak Sampai Terkapar, Truk Kabur |
![]() |
---|
Polisi Amankan 54 Pelajar yang Hendak Tawuran di Serpong Tangsel, Satu Bom Molotov Disita |
![]() |
---|
Brutal Tanpa Iba Pasutri di Ciputat 'Hajar' Anak Berujung Meninggal, Emosi Memuncak Perkara Sepele |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.