Banyak Pengendara Kaget Diberlakukan Tilang Manual di Tangerang: 12 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran

Banyak masyarakat Kota Tangerang yang kaget diberhentikan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota karena terjaring tilang manual pada Senin (15/5/2023).

Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya, Selasa (16/5/2023). 

Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan bermotor over load dan over dimension, tidak ada RNKB atau NRKB Palsu.

"Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sosialisasi, himbauan atau war-waran sudah kita disampaikan sejak empat hari kemarin," papar Bari.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved