Banyak Pengendara Kaget Diberlakukan Tilang Manual di Tangerang: 12 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran
Banyak masyarakat Kota Tangerang yang kaget diberhentikan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota karena terjaring tilang manual pada Senin (15/5/2023).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya, Selasa (16/5/2023).
Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan bermotor over load dan over dimension, tidak ada RNKB atau NRKB Palsu.
"Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sosialisasi, himbauan atau war-waran sudah kita disampaikan sejak empat hari kemarin," papar Bari.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kecelakaan di Tangsel: Tragedi Miris, Pria Ini Ditabrak Mobil Mewah Saat Hendak Beri Kejutan Istri |
![]() |
---|
SOSOK Leony Trio Kwek Kwek Bongkar Anggaran Pemkot Tangsel, Wali Kota: Butuh Penjelasan Enggak? |
![]() |
---|
Hendak Ibadah, Warga Temukan Sopir Angkot Meninggal Dunia di Masjid daerah Jatiuwung Tangerang |
![]() |
---|
Kos di Benhil Jadi Sasaran Pencuri, Polisi Ringkus 2 Pelaku di Tangerang |
![]() |
---|
6 Fakta Terbaru Ledakan di Pamulang, Niat Seduh Kopi Jelang Kerja Berujung Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.