Banyak Pengendara Kaget Diberlakukan Tilang Manual di Tangerang: 12 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran

Banyak masyarakat Kota Tangerang yang kaget diberhentikan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota karena terjaring tilang manual pada Senin (15/5/2023).

Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Banyak masyarakat Kota Tangerang yang kaget diberhentikan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota karena terjaring tilang manual pada Senin (15/5/2023).

Sebagaimana diketahui, kemarin Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai menggelar tilang manual untuk menegakkan kembali kedisipilan berlalulintas.

Tilang manual ini kembali diberlakukan selain penegakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Kanit Tuljawali Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari menyebutkan, pada hari perdana tilang manual di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, masyarakat masih ada yang belum tahu.

Juga kaget lantaran sudah beberapa tahun lalu tidak ada pemberlakuan tilang manual.

Baca juga: Ruang Genset di Kolong Tol JORR Hangus Terbakar: Diduga dari Orang Nabun Sampah Ditinggal

"Kita lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang manual kan tidak ada sejak pandemi Covid-19," ujar Bari, Selasa (16/5/2023).

Tilang manual tersebut dilakukan secara serentak diseluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang.

Menurutnya, tilang manual dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang tidak terpasang tilang daring atau ETLE.

Baca juga: Keributan Viral di Stasiun Pasar Minggu: HP Salah Satu Penumpang Dilempar ke Kebun Kosong

"Jadi sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik," sambung Bari.

Hal ini sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.

Menurut dia, ada 12 jenis pelanggaran berlalulintas yang jadi sasaran tilang manual.

"Kita hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 kategori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan," tutur Bari.

Ke-12 pelanggaran itu antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan.

Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spek, spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.

Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan bermotor over load dan over dimension, tidak ada RNKB atau NRKB Palsu.

"Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sosialisasi, himbauan atau war-waran sudah kita disampaikan sejak empat hari kemarin," papar Bari.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved