Cara Mengajukan Akun PPDB DKI 2023 Jenjang SD, SMP dan SMA, Simak Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Prapendaftaran sudah dibuka, simak cara mengajukan akun PPDB DKI 2023 untuk jenjang SD, SMP dan SMA, berikut dokumen yang perlu disiapkan.

Editor: Muji Lestari
ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI. Simak cara mengajukan akun PPDB DKI 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI 2023 sudah mulai dibuka.

Saat ini PPDB DKI Jakarta 2023 memasuki tahap prapendaftaran atau pengajuan akun bagi calon peserta didik baru (CPDB).

Perlu diketahui tahap prapendaftaran jenjang SD, SMP, SMA/SMK tidak berlangsung bersamaan.

Dilansir laman https://ppdb.jakarta.go.id, tahap pengajuan akun setiap jenjang berbeda-beda.

Saat ini, jadwal pengajuan akun baru dibuka untuk jenjang SD. Pengajuan akun untuk jenjang SD dibuka mulai Senin, (15/5/2023)

Jadwal Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2023

Berikut ini jadwal pengajuan akun PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca juga: PPDB Madrasah DKI 2023 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Lapor Diri Bagi CPDB

  • Pengajuan akun PPDB SD, mulai 15 Mei 2023.
  • Pengajuan akun PPDB SMP, mulai 19 Mei 2023.
  • Pengajuan akun PPDB SMA dan SMK, mulai 24 Mei 2023.

Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023

Cara pengajuan akun PPDB SD, SMP, SMA, SMK Jakarta 2023 secara teknis sebenarnya sama, yang membedakan hanya jadwal registrasi dari masing-masing jenjang.

Berikut cara mengajukan akun PPDB DKI 2023:

1. Pengajuan akun

  • Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id dari browser PC.
  • Di kolom PPDB sesuai jenjang misalnya Sekolah Dasar (SD), klik menu Ajukan Akun.
  • Isi NIK calon peserta didik sesuai KK.
  • Tulis ulang kode keamanan dan klik Lanjutkan.
  • Beralih ke kolom berikutnya di menu Info Peserta.
  • Lanjut isi data CPDB sesuai dengan KK asli dan ikuti semua tahap di kolom sampai selesai.
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK.
  • Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
  • Setelah itu, mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi di tahap selanjutnya.

2. Cek verifikasi akun

Setelah mencetak bukti pengajuan akun, Anda tinggal menunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara online oleh tim verifikator PPDB Jakarta.

  • Proses verifikasi dapat dicek berkala di laman https://ppdb.jakarta.go.id
  • Setelah itu pilih jenjang PPDB, lalu pilih menu Cek Verifikasi Akun.
  • Masukkan Nomor Peserta, PIN/Token lalu salin kode keamanan
  • Lanjut klik Cek Akun Status.

Baca juga: Dokumen yang Harus Disiapkan saat Prapendaftaran PPDB DKI 2023, Jenjang SMP Siapkan Rapor Kelas 4-6

3. Aktivasi PIN/Token

Setelah pengajuan akun berhasil disetujui, CPDB dapat melanjutkan ke tahap berikut yaitu aktivasi PIN/Token.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved