UU Cipta Kerja

Pakar UGM: UU Cipta Kerja Jadi Kunci Optimalkan Bonus Demografi

Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dinilai sebagai langkah antisipatif dari pemerintah dalam menghadapi bonus demografi ke depan

Editor: Muji Lestari
Ist
Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Prof Tadjudin Noer Effendi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dinilai sebagai langkah antisipatif dari pemerintah dalam menghadapi bonus demografi ke depan.

Dimana UUCK dapat menjadi kunci untuk menyerap bonus demografi melalui penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya.

Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Prof Tadjudin Noer Effendi mengatakan bahwa pada tahun 2035 Indonesia berada pada puncak bonus demografi, dimana pada tahun tersebut 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 148,5 juta merupakan pemuda usia produktif yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian bangsa.

"Sehingga lahirnya UUCK ini dapat menjadi formulasi yang disiapkan pemerintah dalam memanfaatkan bonus demografi yang tidak lama lagi akan terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, di usia produktif yang hampir mencapai 65 persen mereka harus diciptakan lapangan kerja," ujar Prof Tadjudin Noer Effendi, dalam kegiatan podcast bersama media Inilah.com, (15/05).

Lebih lanjut, Tadjudin mengungkapkan UU Cipta Kerja juga merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah yang harus didukung dan diimplementasikan dengan baik, karena selain memperbaiki iklim investasi, regulasi ini juga memberikan dukungan untuk memajukan usaha mikro, kecil dan menengah dan menciptakan lapangan kerja.

"Karena UU Cipta Kerja ini melakukan perombakan struktural untuk perbaikan yang terkait dengan ekosistem investasi yang tujuannya untuk menciptakan peluang kerja. Termasuk permasalah tumpang tindih peraturan yang selama ini disinyalir jadi penghambat investasi masuk ke dalam negeri," katanya.

Prof Tadjuddin kemudian menjelaskan bahwa pada proses perencanaannya, para pejabat terkait membuat keputusan bahwa undang-undang yang tumpang tindih itu kemudian harus disederhanakan, harus diberikan penjelasan yang lebih detail agar investasi, baik itu usaha besar atau UMKM dapat berkembang dan peluang kerja terbentuk.

“Dari sinilah penyederhanaannya menjadi UU Cipta Kerja dengan tujuan memudahkan pendirian usaha, memudahkan investasi di Indonesia, bahkan perlindungan lingkungan termasuk di dalam UUCK,"tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved