Cerita Kriminal
Polisi Gulung 8 Maling Motor di Bekasi, Ada yang Beraksi Pakai Pistol Mainan
Delapan tersangka kasus pencurian sepeda motor di Bekasi dibekuk polisi, ada yang beraksi pakai senjata api mainan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Delapan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Bekasi dibekuk polisi, ada yang beraksi pakai senjata api mainan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan, delapan tersangka diringkus polsek jajaran.
"Kejadian di tanggal 3 Mei (2023) dan ada dua laporan polisi pada 13 Mei (2023). Dari 3 laporan itu kami berhasil mengamankan 8 orang tersangka," kata Dani, Rabu (17/5/2023).
Sebagai rincian, empat tersangka diringkus Polsek Bantargebang, dua ditangkap Polsek Bekasi Kota dan dua sisanya ditangkap Polsek Bekasi Timur.
"Kami juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lain seperti samurai, celurit, parang, satu pematik api mirip senjata api dan dua ponsel," paparnya.
Baca juga: Berbekal Pistol, Aksi 5 Anggota Sindikat Maling Motor Asal Lampung Berakhir di Polsek Tamansari
Modus yang dijalankan, tersangka mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan atau minimarket.
Merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci Letter T, lalu ada juga yang merampas kendaraan dengan secara paksa atau begal.
"Untuk di Bantargebang, merampas dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam," terang dia.

Adapun senjata api mainan yang disita polisi, merupakan salah satu benda yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Untuk pelaku yang di Bantargebang merupakan kelompok remaja, beberapa ada yang di bawah umur," terang dia.
Baca juga: Buru-buru Wisuda, Pria Ini Nekat Bawa Motor Bodong di Tanah Abang: Akhirnya Kena Tilang Polisi
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka berinisial A (23), AY (28) dan LV (27) dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor ancaman hukuman tujuh tahun.
Sementara untuk tersangka IMH (16), MH (14), NA (16), P (16), dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.