Bedanya Cerai Talak, Cerai Gugat, dan Gugatan Perceraian, Simak Cara Mengurusnya di Pengadilan Agama

Kenali perbedaan istilah cerai talak, cerai gugat, dan gugatan perceraian. Lengkap dengan cara mengurusnya di Pengadilan Agama.

Editor: Muji Lestari
Freepik.com
Ilustrasi. Simak bedanya istilah cerai talak, cerai gugat, dan gugatan perceraian. 

2. Mendatangi Kantor Dukcapil

Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.

Setelah itu, petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

3. Perekaman Data

Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

4. Registrasi perceraian dan penarikan akta perkawinan

Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.

Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

5. Penerimaan Akta Perceraian

Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved