Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Ada Potensi Pidana Dalam Insiden Kelam Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Praktisi Hukum Ungkap Analisanya

Praktisi hukum Zuhri Saifudin melihat adanya potensi pidana dalam insiden nikahan anak Dedi Mulyadi.

Kompas TV/Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
PUTRI BERI KETERANGAN - Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut Putri Karlina memberikan keterangan kepada wartawan di rumah dinas wakil bupati, Jalan Patriot, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (19/7/2025). Suasana RSUD dr. Slamet Garut setelah ada korban dari insiden desak-desakan di acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penyelenggara acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina meminta maaf atas tragedi maut yang terjadi di Garut, Jawa Barat.

Tiga orang tewas dalam rangkaian acara pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/7/2025). 

Ketiga korban tewas tersebut adalah Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara; dan anggota polisi Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin melihat adanya potensi pidana dalam insiden tersebut.

Adapun bunyi Pasal 359 KUHP: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

"Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal, polisi memiliki kewenangan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Zuhri dikutip dari Tribunnews.com.

Polisi harus melakukan penyelidikan, utamanya memeriksa penyelenggara, dalam hal ini Event Organizer (EO) sebagai pihak penyedia jasa profesional yang mengatur suatu acara.

"Menurut saya harus ditingkatkan ke penyidikan karena ada yang terbunuh. EO bisa terkena, kalau ada unsur lain juga perlu diselidiki," katanya.

Zuhri menuturkan bahwa penyelidikan perlu dilakukan polisi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

"Kalau peristiwa umum ya patut diduga penanggung jawab utama adalah panitia. Harus ada tersangka yang ditetapkan," jelasnya.

Pernyataan Penyelenggara Acara

Sedangkan, Rizal, EO acara pernikahan Maula dan Putri menyampaikan permintaan maaf atas tragedi yang terjadi.

"Hanya peristiwa ini sudah terjadi. Kami sebagai keluarga memohon maaf dan ini tentu akan menjadi pelajaran bagi kami," kata Rizal setelah mendatangi keluarga satu di antara korban meninggal di Kelurahan Sukamentri, Jumat malam, dikutip dari Kompas.com.

Rizal mengaku, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat melarang digelarnya makan gratis saat acara bertajuk Pesta Rakyat tersebut.

"Pak Gubernur memang sudah sempat melarang kegiatan untuk mengundang massa. Ada makanan gratis yang sejak awal sudah dilarang Pak Gubernur," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved