LPSK Koordinasi dengan Penyidik Telaah Permohonan Perlindungan Karyawati Korban Staycation

LPSK berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi terkait kasus karyawati yang diharuskan staycation dengan bos agar kontrak kerja diperpanjang.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase TribunJakarta
Terungkap sosok bos pabrik di Cikarang Bekasi yang diduga menjadikan kencan sebagai syarat karyawati perpanjang kontrak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi terkait kasus karyawati yang diharuskan staycation dengan bos agar kontrak kerja diperpanjang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi tersebut untuk proses penelaahan permohonan perlindungan diajukan korban.

"Masih telaah, koordinasi dengan penyidik," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/5/2023).

Koordinasi dengan penyidik tersebut dilakukan untuk memastikan kronologis kasus yang sudah dilaporkan korban ke Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan penanganan proses hukum.

Dari keterangan korban dan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi itu nantinya LPSK akan menentukan apakah menerima permohonan perlindungan.

"LPSK dalam proses menunggu kelengkapan berkas pemohon melalui penasihat hukum. LPSK telah menyampaikan surat permintaan untuk kelengkapan berkas," ujarnya.

Edwin menuturkan LPSK sebelumnya telah bertemu dengan korban dan penasihat hukum untuk meminta keterangan terkait kronologis kasus, dan memastikan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.

Baca juga: Pulang Kerja, Karyawati di Bekasi Dibacok Begal dan Motornya Dibawa Kabur

Baik apa korban membutuhkan layanan bantuan medis, psikologis pemulihan trauma, bantuan keamanan, dan hal yang lain sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK.

"Termasuk bila ada saksi lain yang ingin mengajukan permohonan dipersilakan, LPSK akan melakukan hal yang sama (prosedur penelaahan) terhadap saksi lain dimaksud," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved