Cara Bikin Paspor Haji dan Umrah, Catat Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Simak tata cara membuat paspor haji dan umrah, lengkap dengan syarat, dokumen, serta prosedur pembuatannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini panduan cara membuat paspor haji dan umrah, bagi masyarakat yang berniat pergi ke Tanah Suci.
Masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri wajib memiliki dan membawa paspor.
Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Artinya, Anda memerlukan Paspor untuk bisa pergi ke luar negeri. Termasuk bagi Anda yang ingin melaksanakan perjalanan ibadah haji atau umrah.
Lantas, bagaimana cara membuat Paspor bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah?
Melansir laman Ditjen Imigrasi, berikut prosedur serta syarat membuat paspor haji dan umrah.
Baca juga: Jelang Ibadah Haji 2023, Ini 12 Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah ke Tanah Suci
Syarat Membuat Paspor Haji/Umrah
Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan permohonan Paspor untuk haji atau umrah:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur Membuat Paspor Haji/Umrah
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah:
- Kunjungi kantor Imigrasi terdekat
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Jika lengkap, Anda akan mendapat tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor
- Pengambilan foto Paspor dan sidik jari
- Melakukan wawancara
- Verifikasi dan Adjudikasi
- Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Anda juga dapat mengajukan permohonan Paspor haji dan umrah melalui aplikasi M-Paspor milik Ditjen Imigrasi, yang bisa Anda unduh di Play Store maupun App Store.
Ketentuan Mengenai Pembuatan Paspor
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Baca juga: Jelang Ibadah Haji 2023, Ini Daftar Lokasi Suntik Vaksin Meningitis di Jakarta Utara
Paspor terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik, yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan Paspor untuk keperluan haji dan umrah.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Pelaku Pembunuhan Keluarga H Sahroni Ditangkap, Semoga Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Obrolan H Sahroni Sebelum Ditemukan Tewas Bersama Keluarga, Bisnis Sarang Burung Walet Diungkit |
![]() |
---|
Sprei Berdarah Jadi Barang Bukti, Keluarga Haji Sahroni yang Tewas Terkubur Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
5 Fakta Haji Sahroni dan Keluarga Tewas Terkubur di Pohon Nangka: Kaki Kelihatan, Misteri 2 Pikap |
![]() |
---|
Jejak Kontroversi Firdaus Oiwobo yang Kini Jadi Pendiri Termul, 'Adu Bacot' VS Hotman & Haji Faisal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.