Komisi E DPRD DKI Dorong Disdik Revisi Syarat PIP di PPBD 2023, Bakal Menghadap Heru Budi
Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal terus memantau wacana penghapusan syarat penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dalam PPDB 2022-2023.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal terus memantau wacana penghapusan syarat penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.
Pasalnya, jika mengacu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang teknis PPDB maka siswa yang bisa mendaftar via jalur afirmasi adalah yang memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Bila hanya menerima satu diantaranya maka siswa tak bisa mendaftar via jalur afirmasi prioritas.
"Kalau mereka (Disdik) bilang tidak bisa sebelum tanggal 3 Juni, kita rapat lagi bila perlu kita bantu dia menghadap PJ gubernur dan pak Sekda," ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Merry mengklaim seluruh anggota Komisi E yang turut membidangi persoalan pendidikan keberatan jika PPDB tahun ini tetap menggunakan pergub tersebut tanpa adanya revisi.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Badung Bali: Tak Fokus Naik Motor, Bule Australia Tabrak Kaca Toko Rokok
"Ganjalan di pergub tersebut yang membuat persoalan yaitu siswa yang dapat KJP yang tidak dapat KJP di kelas enam SD dan 3 SMP itu menjadi tidak bisa masuk negeri karena jalur PPDB yang dipergunakan itu penerima KJP harus nerima PIP.
Jadi itu yang membuat kita semua bertarung bener di rapat komisi supaya siswa yang dapat KJP jangan dipautkan dengan dia yang mendapat PIP," papar Merry.
Merry menuturkan, para anggota Komisi E menginginkan cukup pilih salah satu saja apakah itu KJP atau PIP sebagai syarat untuk siswa yang hendak mendaftar melalui jalur aifrmasi.
Baca juga: Viral Pilot Nyanyi Lagu The Scientist Coldplay Lewat Speaker Pesawat: Galau Karena Kalah War Tiket?
"Karena kalau dia dipautkan dengan PIP ini akan gugur semua yang dapat KJP, sementara siswa yang dapat KJP sudah pasti warga tidak mampu karena sesuai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sementara PIP itu penyaluran bukan berdasarkan DTKS," ujar Merry.
Adapun PIP adalah bantuan dari pemerintah pusat melalui Kartu Indonesia Pintar Kemendikbudristek berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Besaran nominal bantuan PIP dibagi berdasarkan jenjang pendidikan siswa yakni SD senilai Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu dan SMA Rp 1 juta yang semuanya untuk kurun waktu satu tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
SOSOK Ronald A Sinaga, Bro Ron yang Bikin Kejutan Bungkam Sementara Kaesang di Pemilihan Ketum PSI |
![]() |
---|
Uang Jalan Bukan Potongan, Siswa SMP di Bekasi Dianiaya Anak Kepsek Gara-gara Kritik Dana PIP |
![]() |
---|
Anaknya Dipolisikan Karena Pukul Siswa yang Kritik Pemotongan Dana PIP, Kepsek di Bekasi Harap Damai |
![]() |
---|
Siswa SMP di Bekasi Dianiaya Anak Kepsek Gara-gara Kritik Dugaan Pemotongan Dana PIP |
![]() |
---|
Daftar SMA Negeri di Jakarta Selatan Buat Referensi SPMB DKI Jakarta 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.