Cerita Kriminal
Aksi Pasutri Penipu Jasa Titip Tiket Coldplay: Beli Akun Twitter Rp750 Ribu, Raup Untung Rp257 Juta
Terkuak modal pasangan suami istri penipu jasa titip tiket konser Coldplay di Jakarta. Beli akun twitter rapu untung ratusan juta rupiah.
"Jadi contoh kalau saya pelaku saya akan membeli rekening pak Kabid Humas jadi rekening itu adalah atas nama Pak Kabid Humas. kemudian pada rekening tersebut Saya diberikan m-banking oleh pak Kabid Humas," sambungnya.
Selanjutnya, lanjut Auliansyah, para pelaku juga menyediakan e-form atau formulir online yang seakan-akan jika para korban didata oleh pelaku.
Korban Capai 60 orang
Polisi menyebut korban penipuan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) yang dilakukan pasangan suami istri mencapai 60 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Auliansyah mengatakan selama menjalankan aksinya kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juga rupiah.
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay dengan menangkap dua orang berinisial ABF (22) dan W (24).
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yang (DIY).
Keduanya melakukan penipuan, kata Auliansyah, dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korbannya agar mau mengikuti pembelian melalui jasa titip (jastip).
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay: Jaring Korban dari Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-kasus-penipuan-tiket-konser-Coldplay-Senin-2252023.jpg)