Aksi Kocak WNA Ngumpet di Balik Selimut saat Razia Imigrasi, Cuma Melongo saat Ketahuan Petugas

Para WNA ilegal yang kebanyakan berasal dari benua Afrika tersebut melakukan banyak cara untuk menghindari dirazia.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
WNA Nigeria ngumpet di balik selimut dan cuma melongo saat aksinya ketahuan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam razia keimigrasian di apartemen wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). 

Petugas yang curiga lalu mendekati selimut tersebut dan membukanya.

Ternyata, di balik selimut itu ada seorang WNA yang bersembunyi untuk menghindari pemeriksaan.

Wajah si pun WNA langsung cengo saat ulahnya ketahuan.

"Wah, sini-sini, ngumpet kamu ya," kata petugas meminta si WNA berdiri.

Tingkah si WNA memancing gelak tawa petugas.

Yang bersangkutan akhirnya diminta menunjukkan paspor yang ternyata sudah kedaluwarsa.

Akhirnya, WNA yang bersembunyi di balik selimut beserta tujuh temannya yang menghuni apartemen tersebut digiring petugas untuk didata dan menjalani proses deportasi.

Total 35 WNA Diamankan 

Adapun dalam razia hari ini, petugas Tim Pengawasan Orang Asing Jakarta Utara yang merupakan gabungan dari imigrasi, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polri, hingga TNI mengamankan 35 WNA yang dokumen keimigrasian dipastikan ilegal.

"Kami mengamankan 35 warga negara asing yang diduga warga negara asal benua Afrika," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di lokasi, Rabu sore.

Bong Bong memerinci, dari total 35 WNA yang diamankan, 10 di antaranya dapat menunjukkan paspor mereka.

Namun, paspor yang dimiliki masing-masing WNA tersebut sudah kedaluwarsa.

"10 orang di antaranya dapat menunjukan dokumen perjalanan dan berdasarkan pemeriksaan kami seluruhnya tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," kata Bong Bong.

Sementara itu, 25 WNA lainnya sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka.

Bong Bong menyatakan, ke-35 WNA ini dipastikan sudah melebihi izin tinggalnya di Indonesia alias over stay.

"Diduga seluruhnya overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki," kaya Bong Bong.

Puluhan WNA yang diamankan ini kemudian didata dan selanjutnya akan dideportasi ke negaranya masing-masing.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved