Kejati DKI Siapkan 7 JPU di Sidang Mario Dandy, Ada Jaksa Perkara Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Tinggi DKI menyiapkan tujuh jaksa di sidang Mario Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ada jaksa perkara Ferdy Sambo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Nantinya, Mario dan Shane akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan perkara ini bakal segera disidangkan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan untuk sidang Mario dan Shane.
"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak tujuh orang," kata Danang di Kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).
Satu dari tujuh JPU yang disiapkan yaitu Sandi Andika.
Baca juga: Kejati DKI Pastikan Tak Ada Intervensi Penanganan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane
Sandi merupakan Jaksa yang menangani perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Ditunjuknya Sandi sebagai JPU untuk sidang Mario Dandy dan Shane dibenarkan Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan.
"Ya betul," kata Ade saat dikonfirmasi.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.
Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.
"Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ujar Agus.
"Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," tambahnya.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.