Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kejati DKI Pastikan Tak Ada Intervensi Penanganan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane

Kejati DKI memastikan tak ada intervensi penanganan perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kolase Foto TribunJakarta
Klase Foto Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Mario Dandy. Kejati DKI memastikan tak ada intervensi penanganan perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memastikan tak ada intervensi dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya menangani kasus ini secara profesional.

"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," kata Danang di Kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, Danang menyebut tidak ada upaya memperlambat penanganan perkara penganiayaan David.

Menurutnya, Jaksa hanya memanfaatkan waktu yang ada untuk meneliti berkas perkara Mario dan Shane Lukas.

Baca juga: Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

"Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19. Jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ujar dia.

Saat ini berkas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengumumkan hasil penelitian berkas perkara penganiayaan David dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Rabu (24/5/2023).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengumumkan hasil penelitian berkas perkara penganiayaan David dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Rabu (24/5/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.

Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

"Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ujar Agus.

"Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Heran Berkas Mario Dandy Tak Kunjung Rampung: Susah Capai Keadilan di Negeri Ini

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved