Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kuasa Hukum AG Heran Berkas Mario Dandy Tak Kunjung Rampung: Susah Capai Keadilan di Negeri Ini
Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Bhirawa Arifi, heran dengan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) yang tak kunjung rampung.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Bhirawa Arifi, heran dengan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) yang tak kunjung rampung.
Saat ini, berkas Mario Dandy masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
"Ya ini (berkas Mario belum lengkap) sebetulnya kami yang jadi pertanyaan bersama," kata Bhirawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Padahal, lanjut Bhirawa, Mario Dandy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dibandingkan AG.
"Padahal kita melihat posisi tersangka Mario Dandy jauh lebih awal dibanding AG. Namun di sini dalam posisi anak AG yang sudah menuju kasasi, berkas pelimpahan dari kepolisian dan kejaksaan belum kunjung selesai," ujar dia.
"Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa ini kok susah sekali ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini bahwa untuk pelaku utama itu tidak dimulai," tambahnya.
Baca juga: AG Jalani Visum Perkuat Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy
Menurutnya, lamanya proses penegakkan hukum terhadap Mario Dandy menjadi keprihatinan besar.
"Ini menjadi perhatian dan juga keprihatinan besar tidak hanya bagi kami selaku pemerhati hukum tapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan penganiayaan terhadap anak," ucap Bhirawa.
Visum
Sebelumnya, AG telah menjalani visum terkait laporan terhadap Mario.
AG melaporkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Minggu (21/5/2023).
Mangatta mengungkapkan, polisi telah menindaklanjuti laporan pihaknya dengan memeriksa dua orang saksi.
"Sudah ada dua saksi yang diperiksa," ungkap dia.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.