Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Jalani Visum Perkuat Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy

Terdakwa anak berinisial AG (15) telah menjalani visum terkait laporan terhadap mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20).

istimewa
Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Terdakwa anak berinisial AG (15) telah menjalani visum terkait laporan terhadap mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20).

AG melaporkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Minggu (21/5/2023).

Mangatta mengungkapkan, polisi telah menindaklanjuti laporan pihaknya dengan memeriksa dua orang saksi.

"Sudah ada dua saksi yang diperiksa," ungkap dia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terdakwa anak berinisial AG kepada Mario Dandy Satriyo.

AG melaporkan mantan kekasihnya itu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"(Laporan AG) masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Laporan AG yang Mengaku Dicabuli Mario Dandy

Trunoyudo menjelaskan, terdapat mekanisme yang harus diperhatikan dalam menangani perkara anak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait UU pada konteks anak sebagai korban, kita akan sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik," ujar dia.

"Amanah UU tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak. Itu yang dapat saya sampaikan," tambahnya.

Laporan kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG terhadap Mario Dandy Satriyo akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro
Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Menurut Mangatta, laporannya kepada Mario Dandy akan segera ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved