Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polisi Masih Selidiki Laporan AG yang Mengaku Dicabuli Mario Dandy

Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terdakwa anak berinisial AG (15) kepada Mario Dandy Satriyo (20).

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna melalukan konferensi pers terkait penyebaran hoaks yang dilakukan salah seorang guru SMA di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terdakwa anak berinisial AG (15) kepada Mario Dandy Satriyo (20).

AG melaporkan mantan kekasihnya itu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"(Laporan AG) masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (21/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, terdapat mekanisme yang harus diperhatikan dalam menangani perkara anak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait UU pada konteks anak sebagai korban, kita akan sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik," ujar dia.

"Amanah UU tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak. Itu yang dapat saya sampaikan," tambahnya.

Laporan kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG terhadap Mario Dandy Satriyo akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Tak Mau Dipenjara, Kini AG Mantan Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak

Menurut Mangatta, laporannya kepada Mario Dandy akan segera ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dalam pelaporan tersebut, pihak AG mengajukan delapan bukti. Namun baru empat bukti yang sudah diserahkan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.

AG sebelumnya telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Namun, dua laporan tersebut ditolak.

"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved