Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Mau Dipenjara, Kini AG Mantan Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak

Nantinya, sambung Mangatta, pihaknya akan segera mengirimkan memori kasasi putusan banding perkara AG ini ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Terdakwa anak berinisial AG (15) melalui penasihat hukumnya resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

AG merupakan terpidana kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Kemarin kami sudah mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan," kata penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/5/2023).

Nantinya, sambung Mangatta, pihaknya akan segera mengirimkan memori kasasi putusan banding perkara AG ini ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta.

"Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga," ujar dia.

Banding Ditolak, AG Gagal Bebas

Sebelumnya AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023. AG harus menjalani hukuman masa tahanan itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap David. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI

Namun, pada 17 April 2023, AG melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak menunggu lama, hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan AG pada 27 April 2023.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.

Bukannya meredam, AG justru menjadi mediator yang mempertemukan Dandy dengan David sehingga berujung penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Tak Ada Istilah Suka sama Suka! AGH Resmi Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved