Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI

Ade menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkar perkara penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Sartiyo dan Shane Lukas ini.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Jeprima
Adegan tersangka Mario Dandy Satriyo (baju oranye kiri) menyuruh korban David untuk push up yang benar dengan posisi tangan mengepal dalam. Tersangka Shane Lukas (baju oranye kanan) memperlihatkan dengan seksama. Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada hari ini, Rabu (10/5/2023).

"Ya benar hari ini ke Kejati DKI, berkas perkara," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.

Ade menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkar perkara penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Sartiyo dan Shane Lukas ini.

"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU, apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah dipenuhi atau belum," terang dia.

Baca juga: Tak Ada Istilah Suka sama Suka! AGH Resmi Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

Sebelumnya kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara penganiayaan terhadap kliennya dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sehingga kami segera berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya, juga kepada Kejaksaan," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).

Mellisa menuturkan, tim kuasa hukum David tetap mengawal kasus ini.

Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi, LPSK Minta Hentikan Intimidasi

Menurutnya, penyidik tidak perlu lagi menggali soal motif penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David.

"Sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu. Tetapi kita sudah sampaikan kekhawatiran ini kepada kedua institusi ini Kejaksaan dan Polda untuk mereka segera memenuhi dan tidak perlu lagi menurut kami menggali hal hal yang sifatnya motif," ujar dia.

Selain kasus penganiayaan, diketahui Mario Dandy Satriyo juga dipolisikan mantan pacarnya, AG, atas kasus pencabulan dan atau kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ke Polda Metro Jaya.

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Banding Ditolak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved