Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI
Ade menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkar perkara penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Sartiyo dan Shane Lukas ini.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada hari ini, Rabu (10/5/2023).
"Ya benar hari ini ke Kejati DKI, berkas perkara," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.
Ade menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkar perkara penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Sartiyo dan Shane Lukas ini.
"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU, apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah dipenuhi atau belum," terang dia.
Baca juga: Tak Ada Istilah Suka sama Suka! AGH Resmi Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
Sebelumnya kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara penganiayaan terhadap kliennya dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sehingga kami segera berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya, juga kepada Kejaksaan," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).
Mellisa menuturkan, tim kuasa hukum David tetap mengawal kasus ini.
Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi, LPSK Minta Hentikan Intimidasi
Menurutnya, penyidik tidak perlu lagi menggali soal motif penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David.
"Sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu. Tetapi kita sudah sampaikan kekhawatiran ini kepada kedua institusi ini Kejaksaan dan Polda untuk mereka segera memenuhi dan tidak perlu lagi menurut kami menggali hal hal yang sifatnya motif," ujar dia.
Selain kasus penganiayaan, diketahui Mario Dandy Satriyo juga dipolisikan mantan pacarnya, AG, atas kasus pencabulan dan atau kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ke Polda Metro Jaya.
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Banding Ditolak
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.