Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI

Ade menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkar perkara penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Sartiyo dan Shane Lukas ini.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Jeprima
Adegan tersangka Mario Dandy Satriyo (baju oranye kiri) menyuruh korban David untuk push up yang benar dengan posisi tangan mengepal dalam. Tersangka Shane Lukas (baju oranye kanan) memperlihatkan dengan seksama. Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku anak.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan ini makin jadi sorotan publik lantaran Mario Dandy Satriyo diketahui anak dari Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial.

Buntutnya, kini Rafael ikut ditelisik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael pun telah dipecat dari Ditjen Pajak. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved