Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI
Ade menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkar perkara penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Sartiyo dan Shane Lukas ini.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada hari ini, Rabu (10/5/2023).
"Ya benar hari ini ke Kejati DKI, berkas perkara," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.
Ade menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkar perkara penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Sartiyo dan Shane Lukas ini.
"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU, apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah dipenuhi atau belum," terang dia.
Baca juga: Tak Ada Istilah Suka sama Suka! AGH Resmi Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
Sebelumnya kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas perkara penganiayaan terhadap kliennya dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sehingga kami segera berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya, juga kepada Kejaksaan," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2023).
Mellisa menuturkan, tim kuasa hukum David tetap mengawal kasus ini.
Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi, LPSK Minta Hentikan Intimidasi
Menurutnya, penyidik tidak perlu lagi menggali soal motif penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David.
"Sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu. Tetapi kita sudah sampaikan kekhawatiran ini kepada kedua institusi ini Kejaksaan dan Polda untuk mereka segera memenuhi dan tidak perlu lagi menurut kami menggali hal hal yang sifatnya motif," ujar dia.
Selain kasus penganiayaan, diketahui Mario Dandy Satriyo juga dipolisikan mantan pacarnya, AG, atas kasus pencabulan dan atau kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ke Polda Metro Jaya.
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Banding Ditolak
Selain Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), sebelumnya mantan pacar Mario yakni AG (15) lebih dulu menjalani persidangan kasus penganiyaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG.

AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David. AG terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Adapun hal yang memberatkan vonis AG adalah penganiayaan itu membuat David mengalami kerusakan otak berat.
“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” ujar Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan.
Namun, pada 17 April 2023, AG melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak menunggu lama, hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan AG pada 27 April 2023.
Baca juga: Ternyata Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Anggota TNI Berpangkat Prada Sopir Danbrigif
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.
Bukannya meredam, AG justru menjadi mediator yang mempertemukan Dandy dengan David sehingga berujung penganiayaan.
"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).
Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.
Kronologi

Cristalino David Ozora (17) alami luka berat di kepala hingga dirawat hampir dua bulan usai mendapat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dkk di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Di Saat Husen Pemutilasi Bos Galon Tersenyum Lebar, Ada Ayahnya yang Petani Meringis Tanggung Malu
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Ade.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku anak.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Kasus penganiayaan ini makin jadi sorotan publik lantaran Mario Dandy Satriyo diketahui anak dari Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial.
Buntutnya, kini Rafael ikut ditelisik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael pun telah dipecat dari Ditjen Pajak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.