Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari

Ternyata Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Anggota TNI Berpangkat Prada Sopir Danbrigif

Ketika hendak pulang usai mengantar sekolah, kendaraan yang dikemudikan Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Komandan Denpom Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat memberikan keterangan pers kasus tabrak lari pasutri lansia, di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).  

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA TIMUR - Pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi merupakan tentara berpangkat prajurit dua (Prada) berinisial MWB. 

Komandan Detasemen Polisi Militer atau Komandan Denpom Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Parada MWB sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka, tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2," kata Pandi, Rabu (10/5/2023). 

Prada MWB lanjut dia, merupakan tentara yang bertugas sebagai pengemudi untuk melayani kegiatan Komandan Brigif.

Pada saat kejadian Kamis (4/5/2023), Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah menggunakan Nissa X-Trail L 1877 LY.

Baca juga: Niat Jenguk Cucu Berujung Petaka, Pasutri Lansia Tewas Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Bekasi

Ketika hendak pulang usai mengantar sekolah, kendaraan yang dikemudikan Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). 

"Untuk kendaraan ini milik Danbrigif, jadi Prada MWB ini jabatannya tamtama pengemudi yang melayani Danbrigif untuk kegiatan sehari-hari," ucapnya. 

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku pada saat kejadian mengemudi dalam keadaan mengantuk. 

Baca juga: Oknum TNI AD Ditangkap karena Kasus Narkoba di Islamic Village Tangerang, Barbuk Ganja Capai 50 Kg

Sedangkan untuk alasan dia kabur usai kejadian, lantaran takut dan kalut. 

"Untuk keterangan yang didapat memang anggota masih Prada, masih baru ditambah mungkin rasa kalut, jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," ucapnya. 

Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Adapun tersangka dijerat pasal berlapis 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Nissan X-Trail Lawan Arah Tewaskan Pasutri Lansia

Rumah duka sepasang pasutri lansia, Sonder (72) dan Tiurmaida (66), korban tabrak lari, di RT 01 RW 04, Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). Pasutri lansia tersebut tewas usai ditabrak mobil di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi, sehari sebelumnya. 
Rumah duka sepasang pasutri lansia, Sonder (72) dan Tiurmaida (66), korban tabrak lari, di RT 01 RW 04, Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). Pasutri lansia tersebut tewas usai ditabrak mobil di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi, sehari sebelumnya.  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved