Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari
Ternyata Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Anggota TNI Berpangkat Prada Sopir Danbrigif
Ketika hendak pulang usai mengantar sekolah, kendaraan yang dikemudikan Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA TIMUR - Pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi merupakan tentara berpangkat prajurit dua (Prada) berinisial MWB.
Komandan Detasemen Polisi Militer atau Komandan Denpom Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Parada MWB sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka, tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2," kata Pandi, Rabu (10/5/2023).
Prada MWB lanjut dia, merupakan tentara yang bertugas sebagai pengemudi untuk melayani kegiatan Komandan Brigif.
Pada saat kejadian Kamis (4/5/2023), Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah menggunakan Nissa X-Trail L 1877 LY.
Baca juga: Niat Jenguk Cucu Berujung Petaka, Pasutri Lansia Tewas Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Bekasi
Ketika hendak pulang usai mengantar sekolah, kendaraan yang dikemudikan Prada MWB menabrak pengendara motor pasutri lansia Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).
"Untuk kendaraan ini milik Danbrigif, jadi Prada MWB ini jabatannya tamtama pengemudi yang melayani Danbrigif untuk kegiatan sehari-hari," ucapnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku pada saat kejadian mengemudi dalam keadaan mengantuk.
Baca juga: Oknum TNI AD Ditangkap karena Kasus Narkoba di Islamic Village Tangerang, Barbuk Ganja Capai 50 Kg
Sedangkan untuk alasan dia kabur usai kejadian, lantaran takut dan kalut.
"Untuk keterangan yang didapat memang anggota masih Prada, masih baru ditambah mungkin rasa kalut, jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," ucapnya.
Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Adapun tersangka dijerat pasal berlapis 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.
Nissan X-Trail Lawan Arah Tewaskan Pasutri Lansia

Reaksi Danbrigif saat Prada MWB Sopirnya Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi, Langsung Chat Sosok Ini |
![]() |
---|
Temuan Mayat Pasutri Lansia di Halaman Kantor,Mengenaskan Usai Terpental 21 Meter Ditabrak Oknum TNI |
![]() |
---|
Tentara Kendarai Mobil Berkecepatan 70 Km/Jam Tabrak Lari Pasutri Lansia Sampai Terpental 21 Meter |
![]() |
---|
Ngantuk Masuk Jalur Berlawanan, Oknum TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Kabur Ketakutan |
![]() |
---|
Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Ngaku Ngantuk, Adu Banteng hingga Korban Terpental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.