Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari
Temuan Mayat Pasutri Lansia di Halaman Kantor,Mengenaskan Usai Terpental 21 Meter Ditabrak Oknum TNI
Mayat pasutri lansia kondisinya mengenaskan saat ditemukan di halaman perkantoran, Kamis (4/5/2023). Jadi korban tabrak lari oknum TNI.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Mayat pasangan suami istri (pasutri) lansia Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida Siringoringo (65) kondisinya mengenaskan saat ditemukan di halaman perkantoran, Kamis (4/5/2023).
Keduanya tewas terluka parah di bagian kepala setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi.
Belakangan diketahui, penabrak pasutri lansia itu adalah oknum anggota TNI Angkatan Darat Prada MWB.
Prada MWB saat itu mengendarai mobil atasannya Nissan X-Trail berpelat L 1877 LY dengan kecepatan 70 Km/jam.
Prada MWB mengaku dalam keadaan mengantuk masuk ke jalur yang berlawanan.
Baca juga: Tentara Kendarai Mobil Berkecepatan 70 Km/Jam Tabrak Lari Pasutri Lansia Sampai Terpental 21 Meter
Mobil tersebut akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Sonder Simbolon.
Kedua korban itu pun terpental hingga puluhan meter.
"Diinformasikan oleh penyidik jadi bapak terlempar sejauh 21 meter setelah diukur, ibu terlempar 12 meter," kata anak kandung Rendra Falentino Simbolon (42) pada Rabu (10/5/2023).

Rendra mengatakan orang tuanya saat itu berboncengan sepeda motor dalam perjalanan untuk menengok cucu.
Sedangkan kecepatan mobil yang dikendarai Prada MWB berdasarkan pemeriksaan penyidik oleh Denpom Jaya 2 Cijantung.
"Dari berdasarkan pengakuannya, mengantuk, untuk kecepatan diperkirakan 60-70 Kilometer per jam" kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Jaya 2 Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Pada saat kejadian hari Kamis (4/5/2023), Prada MWB baru saja mengantar putri pimpinannya sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.