Pasutri Lansia Korban Tabrak Lari

Temuan Mayat Pasutri Lansia di Halaman Kantor,Mengenaskan Usai Terpental 21 Meter Ditabrak Oknum TNI

Mayat pasutri lansia kondisinya mengenaskan saat ditemukan di halaman perkantoran, Kamis (4/5/2023). Jadi korban tabrak lari oknum TNI.

|
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kolase Foto mobil Nissan X-Trail yang dikemudikan Prada MWB dan rumah duka pasutri lansia. Mayat pasutri lansia kondisinya mengenaskan saat ditemukan di halaman perkantoran, Kamis (4/5/2023). Jadi korban tabrak lari oknum TNI. 

"Untuk kendaraan ini milik Danbrigif, jadi Prada MWB ini jabatannya tamtama pengemudi yang melayani Danbrigif untuk kegiatan sehari-hari," ucapnya

Ketika hendak pulang usai mengantar sekolah, Prada MWB mengaku mengemudi dalam keadaan mengantuk.

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban, jadi memang karena ngantuknya itu, sehingga kontrol kemudinya lepas, sehingga dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," kata Komandan Depomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Baca juga: Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Ngaku Ngantuk, Adu Banteng hingga Korban Terpental

"Untuk keterangan yang didapat memang anggota masih Prada, masih baru ditambah mungkin rasa kalut, jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," ucapnya.

Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Kini Prada MWB sudah ditahan di Danpom Jaya 2 Cijantung.

Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 321 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.

Polisi Serahkan Kasus ke Denpom TNI AD

Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing (WARTA KOTA/Rafsanzani Simanjorang)

Kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) lansia di Bekasi diserahkan ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom TNI AD.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, seluruh berkas sudah diserahkan ke Denpom.

"Sudah ditangani di Denpom ya, sudah diserahkan semua berkas-berkasnya sejak Jumat (5/5/2023)," kata Erna, Minggu (7/5/2023).

Erna tidak begitu mengetahui secara detail, apakah pelaku menyerahkan diri atau ditangkap Polisi Militer.

"Pokoknya sudah di POM, karena kasus sudah diserahkan ke Denpom ya," jelas Erna.

Hendak Jenguk Cucu

Rumah duka sepasang pasutri lansia, Sonder (72) dan Tiurmaida (66), korban tabrak lari, di RT 01 RW 04, Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). Pasutri lansia tersebut tewas usai ditabrak mobil di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi, sehari sebelumnya. 
Rumah duka sepasang pasutri lansia, Sonder (72) dan Tiurmaida (66), korban tabrak lari, di RT 01 RW 04, Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). Pasutri lansia tersebut tewas usai ditabrak mobil di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi, sehari sebelumnya.  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved