Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI

Ade menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkar perkara penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Sartiyo dan Shane Lukas ini.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Jeprima
Adegan tersangka Mario Dandy Satriyo (baju oranye kiri) menyuruh korban David untuk push up yang benar dengan posisi tangan mengepal dalam. Tersangka Shane Lukas (baju oranye kanan) memperlihatkan dengan seksama. Rekonstruksi berlangsung di Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Selain Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), sebelumnya mantan pacar Mario yakni AG (15) lebih dulu menjalani persidangan kasus penganiyaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2023.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG.

Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023). 
Gadis berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Senin (21/3/2023).  (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David. AG terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo terhadap David. 

Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Adapun hal yang memberatkan vonis AG adalah penganiayaan itu membuat David mengalami kerusakan otak berat.

“Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” ujar Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan.

Namun, pada 17 April 2023, AG melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak menunggu lama, hakim Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan AG pada 27 April 2023.

Baca juga: Ternyata Pelaku Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi Anggota TNI Berpangkat Prada Sopir Danbrigif

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David.

Bukannya meredam, AG justru menjadi mediator yang mempertemukan Dandy dengan David sehingga berujung penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).

Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut dia.

Kronologi

Cristalino David Ozora (17; kaos hitam) saat meninggalkan Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). David sempat kritis hingga mendapat perawatan intensif hampir dulan usai mendapat penganiyaan dari Mario Dandy Satriyo (20) dkk. 
Cristalino David Ozora (17; kaos hitam) saat meninggalkan Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). David sempat kritis hingga mendapat perawatan intensif hampir dulan usai mendapat penganiyaan dari Mario Dandy Satriyo (20) dkk.  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved