Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Polisi Masih Selidiki Laporan AG yang Mengaku Dicabuli Mario Dandy
Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terdakwa anak berinisial AG (15) kepada Mario Dandy Satriyo (20).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.
"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.
Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023.
Sehari kemudian, jelas Mangatta, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario pada Rabu (3/5/2023).
"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.
Sebelumnya AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
AG divonis dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Pengajuan upaya banding itu, jelas Djuyamto, disampaikan langsung oleh kuasa hukum AG
"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," ujar dia.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Sidang vonis terdakwa AG digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AG yaitu kondisi David Ozora.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-jabar-kombes-trunoyudo-wisnu-andiko.jpg)