Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Jalani Visum Perkuat Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy

Terdakwa anak berinisial AG (15) telah menjalani visum terkait laporan terhadap mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20).

istimewa
Kolase potret Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya, AG, keduanya ditetapkan sebagai pelaku penganiaya David. 

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dalam pelaporan tersebut, pihak AG mengajukan delapan bukti. Namun baru empat bukti yang sudah diserahkan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.

AG sebelumnya telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Namun, dua laporan tersebut ditolak.

"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.

"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.   

Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023.

Sehari kemudian, jelas Mangatta, tim kuasa hukum AG kembali melaporkan Mario pada Rabu (3/5/2023).

"Kami meminta pihak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan dan tindak lanjut atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh MDS," ucap dia.

Sebelumnya AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

AG divonis dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.

"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.

Pengajuan upaya banding itu, jelas Djuyamto, disampaikan langsung oleh kuasa hukum AG

"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved